Hukum Wanita Mengenakan Parfum/wangian dalam solat dan ketika keluar rumah...MESTI BACA...!!!
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya oleh
seorang wanita: Bolehkah aku shalat dalam keadaan memakai parfum?
Jazakumullah khoiron.
Jawaban Syaikh rahimahullah:
Na’am. Shalat dalam keadaan memakai parfum itu dibolehkan, bahkan
dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan yang beriman. Akan tetapi wanita
hanya boleh menggunakan parfum ketika berada di rumah di sisi suaminya.
Dan tidak boleh seorang wanita menggunakan parfum ketika ia keluar ke
pasar atau ke masjid. Adapun bagi laki-laki, ia dibolehkan untuk
mengenakan parfum ketika berada di rumah, ketika ke pasar, atau ke
masjid. Bahkan mengenakan parfum bagi lelaki termasuk sunnah para Rasul.
Apabila seorang wanita shalat di rumahnya dalam keadaan memakai
berbagai wangian …. , maka itu baik. Seperti itu tidaklah mengapa bahkan
dianjurkan mengenakannya.
Akan tetapi, ketika wanita tersebut
keluar rumah, maka IA TIDAK BOLEH KELUAR DALAM KEADAAN MENGENAKAN
PARFUM yang orang-orang dapat mencium baunya. Janganlah seorang wanita
keluar ke pasar atau ke masjid dalam keadaan mengenakan parfum semacam
itu. Hal ini dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
melarangnya.
[Fatawa Nur ‘alad Darb, 7/291, cetakan Ar Riasah
Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Riyadh-KSA, cetakan
pertama, thn 1429 H] *** Yang dimaksudkan hadits larangan tersebut adalah sebagai berikut: Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan
laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan
tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan
Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa
hadits ini shohih)
Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan
Umar bin Khatab ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai
wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan
tersebut maka Umar pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau
berkata,
تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم اخرجن تفلات
“Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga
para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati laki-laki
itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian
dari rumah dengan tidak memakai wewangian”. (HR. Abdurrazaq dalam al
Mushannaf no 8107)
Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa
shaf shalat jamaah perempuan lalu beliau mencium bau harum dari kepala
seorang perempuan. Beliau lantas berkata,
لو أعلم أيتكن هي لفعلت ولفعلت لتطيب إحداكن لزوجها فإذا خرجت لبست أطمار وليدتها
“Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian
niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah
kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaknya
memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan”. Ibrahim
mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai
wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan Umar)”. (HR. Abdur
Razaq no 8118)
Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.
maka jauhilah hal ini wahai saudariku muslimah ♥
#mungkin boleh pakai wangian tapi pakailah COLOGNE bukannya PERFUME sbb :
Cologne : hanya kita dapat bau wangi daripd badan kita sendiri
Perfume : Semua orang boleh bau termasuk LELAKI .
The Little Girl
Annyeonghaseyo ! 환영합니다
Ibarat Rachel dalam Heart.
Chingus
your cbox code here p/s : must be width:250px; height:330px
Hukum Wanita Mengenakan Parfum/wangian dalam solat dan ketika keluar rumah...MESTI BACA...!!!
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya oleh
seorang wanita: Bolehkah aku shalat dalam keadaan memakai parfum?
Jazakumullah khoiron.
Jawaban Syaikh rahimahullah:
Na’am. Shalat dalam keadaan memakai parfum itu dibolehkan, bahkan
dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan yang beriman. Akan tetapi wanita
hanya boleh menggunakan parfum ketika berada di rumah di sisi suaminya.
Dan tidak boleh seorang wanita menggunakan parfum ketika ia keluar ke
pasar atau ke masjid. Adapun bagi laki-laki, ia dibolehkan untuk
mengenakan parfum ketika berada di rumah, ketika ke pasar, atau ke
masjid. Bahkan mengenakan parfum bagi lelaki termasuk sunnah para Rasul.
Apabila seorang wanita shalat di rumahnya dalam keadaan memakai
berbagai wangian …. , maka itu baik. Seperti itu tidaklah mengapa bahkan
dianjurkan mengenakannya.
Akan tetapi, ketika wanita tersebut
keluar rumah, maka IA TIDAK BOLEH KELUAR DALAM KEADAAN MENGENAKAN
PARFUM yang orang-orang dapat mencium baunya. Janganlah seorang wanita
keluar ke pasar atau ke masjid dalam keadaan mengenakan parfum semacam
itu. Hal ini dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
melarangnya.
[Fatawa Nur ‘alad Darb, 7/291, cetakan Ar Riasah
Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Riyadh-KSA, cetakan
pertama, thn 1429 H] *** Yang dimaksudkan hadits larangan tersebut adalah sebagai berikut: Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan
laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan
tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan
Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa
hadits ini shohih)
Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan
Umar bin Khatab ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai
wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan
tersebut maka Umar pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau
berkata,
تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم اخرجن تفلات
“Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga
para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati laki-laki
itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian
dari rumah dengan tidak memakai wewangian”. (HR. Abdurrazaq dalam al
Mushannaf no 8107)
Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa
shaf shalat jamaah perempuan lalu beliau mencium bau harum dari kepala
seorang perempuan. Beliau lantas berkata,
لو أعلم أيتكن هي لفعلت ولفعلت لتطيب إحداكن لزوجها فإذا خرجت لبست أطمار وليدتها
“Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian
niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah
kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaknya
memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan”. Ibrahim
mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai
wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan Umar)”. (HR. Abdur
Razaq no 8118)
Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.
maka jauhilah hal ini wahai saudariku muslimah ♥
#mungkin boleh pakai wangian tapi pakailah COLOGNE bukannya PERFUME sbb :
Cologne : hanya kita dapat bau wangi daripd badan kita sendiri